Monday, October 29, 2012

PASANG IKLAN

0 komentar

Anda Bisa Memasang Iklan / Tarif Iklan di Bloggnya-Darmawan

biaya pemasangan Rp 50.000 per bulan untuk iklan ukuran 170 x 120 di sidebar sebelah kiri
bagi yang berminat silahkan hubungi :

No HP             : 085729070270
Email               : Lovehijau95@gmail.com

PERSYARATAN
  • Iklan tidak berisi tentang : SARA, Nudisme (Pornografi), Kekerasan, Pelecehan terhadap seseorang atau golongan tertentu, penipuan, janji-janji kosong.
  • Banner dibuat oleh anda kemudian kirim ke email yang sudah di sebutkan
  • Jika tidak melakukan perpanjangan pemasangan, maka banner akan kami hapus dan berhak untuk dipergunakan oleh pengiklan yang lain. 

Sunday, October 28, 2012

WINDOWS 8 FREE AND FULL VERSION

0 komentar

How to download Windows 8?
Before downloading windows 8, make sure you meet the minimum requirements required for installing Microsoft Win 8.
  • 1GHz or faster processor.
  • 1GB RAM for 32bit and 2Gb RAM for 64 bit
  • 16/20GB hard drive for 32/64 bit
Download the full version of Windows 8 ISO image from the link given in this post. If you’re using windows 7, you can directly use the inbuilt Disc Image burner software to write the ISO file into DVD or just use any third party software’s like Nero for burning the Windows 8 image into DVD or USB.
Note: If you’re planning to upgrade from Windows XP/Vista/7. the you have to install windows 8 without developer tools. For a clean install, all the builds are supported.
Note: These are all Developer Preview Versions available for download directly from Microsoft. No activation or cracks included.
Direct download links for Windows 8 
Windows 8 Developer Preview with developer tools English, 64-bit (x64): DOWNLOAD (4.8 GB)
Windows 8 Developer Preview English, 64-bit (x64):DOWNLOAD (3.6 GB)
Windows 8 Developer Preview English, 32-bit (x86):DOWNLOAD (2.8 GB)
Summary: Windows 8 download full version from Microsoft official site.
UPDATE: 10th August, 2012
Windows 8 Professional RTM x86/ x64 Full Edition ISO download has been leaked to public a week before the actual release of the product, which is scheduled in mid August, 2012. The RTM version of Windows 8 is the actual full version of the OS which has been fully tested and given to OEM partners for integration.
Both the 32bit and 64bit versions of Windows 8 final release has been leaked to file sharing sites. This full edition and final release version of Windows 8 can be activated with a retail product key or volume licensing key. The product keys of Windows 8 has also been leaked to public, and with these serial keys you can install Windows 8. But one problem is that windows 8 installation cannot  be activated unless you buy a valid product key or an activation crack of Windows 8 RTM is available.
Below are the checksum information of the leaked Windows 8 Professional editions.
1. MICROSOFT.WINDOWS.8.PROFESSIONAL.RTM.X86.ENGLISH.DVD-WZT
  • BUILD: 6.2.9200.16384.WIN8_RTM.120725-1247
  • FILE NAMEA: Windows_8_Pro_EN-US_x86.ISO
  • SIZE: 2,632,460,288 byte
  • SHA-1: B30B7D770F047CF427E836ABC048501EFF8A1FAC
  • MD5: 99C94934E53B4E28E955D4FCB06CAAA8
  • CRC: A13474A9
2. MICROSOFT.WINDOWS.8.PROFESSIONAL.RTM.X64.ENGLISH.DVD-WZT
  • BUILD: 6.2.9200.16384.WIN8_RTM.120725-1247
  • FILE: Windows_8_Pro_EN-US_x64.ISO
  • SIZE: 3,581,853,696 byte
  • SHA-1: E63C1D3733532ABC7AB28F3D61526E361E80271A
  • MD5: 7A10316A79A543F2BF4953A4332B4323
  • CRC: 5D7BB5F4
Both the 32bit and 64 bit version are available in the file sharing or torrent websites. You can can download the final RTM versions of Windows 8 from torrent sites by searching the above file names (1 & 2)
Update: 11th August, 2012
The final RTM version of Windows 8 has been cracked!! The Windows 8 activation can be done through KMS activation crackwhich is the same activation hack used to activate Windows 7 and Windows Vista. I’ll give more information on this shortly. Follow my updates or email subscription to stay updated.
Update: 27th October, 2012
Microsoft today released the final full version of Windows 8 to the public for sale and apparently the release preview version has been pulled out from the microsoft website. So if you’re having a Windows XP, Vista or Win 7 running on your PC, you can head over to windows.com to buy the full version of Windows 8 for $39 only until Jan 2013.
But before that you can always try the 90 days version of Windows 8 from msdn, by going to their website or you can download the full  iso files of Windows 8 from below links.
Please like our Facebook page to get updates on this discussion. We will be thankful if you hit like on our Facebook page and support us.

Tuesday, October 23, 2012

INDONESIA PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL

0 komentar

1. PENGERTIAN DEMOKRASI
Kata Demokrasi berasal dari Yunani, yaitu demos, yang berarti rakyat, dan kratos, yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi demokrasi ialah rakyat yang berkuasa.

Setelah Perang Dunia ke-II, secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara di dunia. Di antara semakin banyak aliran pemikiran yang menamakan dirinya sebagai demokrasi, ada dua aliran penting, yaitu demokrasi konstitusional dan kelompok yang mengatasnamakan dirinya “demokrasi” namun pada dasarnya menyandarkan dirinya pada komunisme.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan. Dan mengenai sifat dan cirinya masih terdapat pelbagai tafsiran serta pandangan. Pada perkembangannya, sebelum berdasarkan pada demokrasi pancasila, Indonesia mengalami tiga periodeisasi penerapan demokrasi, yaitu:
1. Demokrasi Liberal ( 1950-1959 )
2. Demokrasi Terpimpin ( 1959-1966 )
3. Demokrasi Pancasila ( 1966-sekarang )
2. MASA DEMOKRASI LIBERAL ( 1950-1959 )

Pada tahun 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempergunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) atau juga disebut Undang-Undang Dasar 1950. Berdasarkan UUD tersebut pemerintahan yang dilakukan oleh kabinet sifatnya parlementer, artinya kabinet bertanggung jawab pada parlemen. Jatuh bangunnya suatu kabinet bergantung pada dukungan anggota parlemen.

Ciri utama masa Demokrasi Liberal adalah sering bergantinya kabinet. Hal ini disebabkan karena jumlah partai yang cukup banyak, tetapi tidak ada partai yang memiliki mayoritas mutlak. Setiap kabinet terpaksa didukung oleh sejumlah partai berdasarkan hasil usaha pembentukan partai ( kabinet formatur ). Bila dalam perjalanannya kemudian salah satu partai pendukung mengundurkan diri dari kabinet, maka kabinet akan mengalami krisis kabinet. Presiden hanya menunjuk seseorang ( umumnya ketua partai ) untuk membentuk kabinet, kemudian setelah berhasil pembentukannya, maka kabinet dilantik oleh Presiden.

Suatu kabinet dapat berfungsi bila memperoleh kepercayaan dari parlemen, dengan kata lain ia memperoleh mosi percaya. Sebaliknya, apabila ada sekelompok anggota parlemen kurang setuju ia akan mengajukan mosi tidak percaya yang dapat berakibat krisis kabinet. Selama sepuluh tahun (1950-1959) ada tujuh kabinet, sehingga rata-rata satu kabinet hanya berumur satu setengah tahun. Kabinet-kabinet pada masa Demokrasi Parlementer adalah :
a. Kabinet Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
b. Kabinet Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
c. Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
d. Kabinet Ali-Wongso ( 1 Agustus 1953-24 Juli 1955 )
e. Kabinet Burhanudin Harahap
f. Kabinet Ali II (24 Maret 1957)
g. Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959 )

Program kabinet pada umumnya tidak dapat diselesaikan. Mosi yang diajukan untuk menjatuhkan kabinet lebih mengutamakan merebut kedudukan partai daripada menyelamatkan rakyat.

Sementara para elit politik sibung dengan kursi kekuasaan, rakyat mengalami kesulitan karena adanya berbagai gangguan keamanan dan beratnya perekonomian ysng menimbulkan labilnya sosial-ekonomi. Adapun gangguan-gangguan keamanan tersebut antara lain :

a. Pemberontakan Kahar Muzakar
Kahar Muzakar adalah putra Sulawesi yang pada zaman perang kemerdekaan berjuang di Jawa. Setelah kembali ke Sulawesi bergabung dengan Komando Gerilya Sulawesi Selatan (KGSS) dan pada tahun 1950 menuntut agar pasukannya masuk APRIS. Tuntutannya ditolak tetapi kepada anggotanya yang memenuhi syarat diperbolehkan masuk, sedangkan sisanya dimasukkan ke dalam Corps Cadangan Nasional. Kahar akan diberikan pangkat letkol, tetapi saat pelantikan, tanggal 17 Agustus 1951, ia bersama anak buahnya melarikan diri ke hutan dan mengacau. Januari 1952 menyatakan diri ikut sebagai bagian anggota Kartosuwiryo. Selama empat belas tahun memberontak, namun akhirnya berhasi dilumpuhkan setelah salah seorang anak buahnya, yaitu Bahar Matiliu menyerahkan diri. Ia berhasil ditembak oleh pasukan Divisi Siliwangi pada bulan Februari 1965.

b. Pemberontakan di Jawa Tengah
Pengaruh DI meluas di Jawa Tengah, yaitu di daerah Brebes, Tegal, dan Pekalongan yang dihadapi pemerintah dengan operasi-operasi militer. Di Kebumen pemberontakan dilakukan oleh Angkatan Umat Islam (AUI) di bawah pimpinan Kyai Somalangu, yang setelah intinya dapat ditumpas, sisanya bergabung dengan DI/TII. Di lingkunganAngkatan Darat juga terjadi perembesan pemberontakan ini, sehingga Batalyon 426 di Kudus dan Magelang juga memberontak dan bergabung dengan DI/TII (Desember 1951). Sebagian dari mereka mengadakan gerilya di Merbabu-Merapi Complex (MMC). Untuk menghadapi mereka, pemerintah membentuk pasukan khusus yang diberi namaBanteng Raiders. Juni 1954 kekuatan mereka bisa dipatahkan.

c. Pemberontakan di Aceh
Pengikut DI di Aceh memproklamirkan daerahnya sebagai bagian dari NII pada tanggal 20 September 1953. Pemimpinnya adalah Daud Beureueh, seorang ulama dan pejuang kemerdekaan yang pernah menjabat gubernur Militer Daerah Aceh tahun 1947. Pada mulanya mereka dapat menguasai sebagian besar daerah Aceh termasuk kota-kotanya. Setelah pemerintah mengadakan operasi, mereka menyingkir ke hutan. Panglima Kodam I/Iskandar Muda, Kol. M. Jasin mengambil prakarsa mengadakan Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh yang berhasil mengembalikan Daud Beureueh ke masyarakat (Desember 1962).

d. Peristiwa 17 Oktober 1952
Peristiwa ini bersumber pada kericuhan yang terjadi di lingkungan Angkatan Darat. Kol. Bambang Supeno tidak menyetujui kebijaksanaan Kol. A.H. Nasution selaku KSAD. Ia mengajukan surat kepada Mentri Pertahanan dan Presiden dengan tembusan kepada parlemen berisi soal tersebut dan meminta agar Kol. A.H. Nasution diganti. Manai Sophian selaku anggota parlemen mengajukan mosi agar pemerintah segera membentuk panitia untuk mempelajari masalahnya dan mengajukan pemecahannya. Hal ini dianggap usaha campur tangan parlemen terhadap tubuh Angkatan Darat. Pimpinan AD mendesak kepada Presiden untuk membubarkan Parlemen. Desakan ini jugas dilakukan oleh rakyat dengan mengadakan demonstrasi ke gedung parlemen dan Istana Merdeka. Presiden menolak tuntutan ini dewngan alasan tidak ingin menjadi seorang diktator, tetapi akan berusaha segera mempercepat pemilu. Kol. A.H. Nasution akhirnya mengundurkan diri, diikuti oleh Mayjen T.B. Simatupang. Jabatan ini akhirnya digantikan oleh Kol. Bambang Sugeng.

e. Peristiwa 27 Juni 1955
Peristiwa ini merupakan lanjutan peristiwa sebelumnya. Karena dianggap bahwa pemerintah belum mampu menyelesaiakan persolan tersebut. Bambang Sugeng mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara belum terpilih KSAD yang baru, pimpinan KSAD dipegang oleh Wakil KSAD yaitu Kol. Zulkifli Lubis. Kemudian pemerintah mengangkat Kol. Bambang Utoyo sebagai KSAD yang baru, tetapi pada saat pelantikannya, 27 Juni 1955, tidak ada satupun perwira AD yang hadir. Peristiwa ini menyebabkan kabinet Ali-Wongso jatuh. Kemudian pada masa Kabinet Burhanudin Harahap, bekas KSAD yang lama, yaitu Kol. A.H. Nasution, kembali diangkat menjadi KSAD (7 November 1955). Peristiwa di Angkatan Perang yang bersifat liberal juga terjadi pada tanggal 14 Desember 1955. Yaitu ketika Komodor Udara Hubertus Suyono dilantik menjadi Staf Angkatan Udara di Pangkalan Udara Cililitan (Halim Perdanakusuma), segerombolan prajurit pasukan kehormatan maju dan menolak pelantikan tersebut. Kemudian mereka meninggalkan barisdan diikuti oleh pasukan pembawa panji-panji Angkatan Udara, sehingga upacara batal.

f. Dewan-dewan Daerah
Diawali dengan pembentukan Bewan Banteng oleh Kol (pensiun) Ismail Lengah di Padang (20 November 1956), dengan ketuanya Ahmad Husein, Komandan Resimen IV Tentara Teritorium (TT) I di Padang. Mereka mengajukan tuntutan kepada pemerintah pusat tentang otonomi daerah. Larangan KSAD agar tentara tidak berpolitik tidak dihiraukan. Mereka malah mengambil alaih pemerintahan daerah Sumatra Tengah dari Gubernur Ruslan Mulyodiharjo (20 Desember 1956).

Tindakan tersebut diikuti oleh daerah-daerah lain seperti pembentukan Dewan Gajah di Sumatra Utara (Kol. M. Simbolon), Dewan Garuda di Sumatra Selatan (Kol. Barlian), dan Dewan Manguni di Sulawesi Utara (Letkol. H.N.V. Samual). Peristiwa-peristiwa ini dilatarbelakangi oleh karena pembangunan yang tidak merata, padahal daerah-daerah tersebut telah memberikan devisa bagi negara.

Pemerintah berusaha mengatasi masalah tersebut dengan mengadakan perundingan dan janji pemerataan pembangunan. Namun usaha tersebut tidak berhasil. Akhirnya operasi militerpun dilancarkan (17 Desember 1957).

g. Usaha Pembunuhan terhadap Kepala Negara
Rasa tidak puas golongan ekstrim kanan memuncak dan dilampiaskan dalam bentuk usaha pembunuhan terhadap Presiden Soekarno di Perguruan Cikini Jakarta (30 November 1957). Usaha tersebut gagal, tetapi menimbulkan banyak korban. Para pelaku dapat ditangkap, dan dijatuhi hukuman mati.

Usaha kedua terjadi pada saat Idhul Adha di halaman Istana Jakarta. Kemudian terjadi lagi. Pelakunya Letnan Udara II D.A. Maukar dengan mempergunakan pesawat Mig 17. Istana Merdeka dan Bogor ditembakinya dari udara (9 Maret 1960). Dilakukan Maukar bersama kelompoknya, Manguni, dengan tujuan agar pemerintah mau berunding dengan PRRI dan Permesta. Usaha tersebut sia-sia.

h. Pemberontakan PRRI dan Permesta
Akhmad Husein, beserta para tokoh Masyumi dan dewan daerah mengadakan rapat di Sungai Dareh, Sumatra Barat (9 Januari 1958). Keesokan harinya pada saat rapat akbar di Padang, Akhmad Husein mengultimatum pemerintah agar Kabinet Juanda dalam waktu 5×24 jam menyerahkan mandat kepada Drs. Moh. Hatta dan Sultan Hamengku Buwono IX agar membentuk zaken kabinet dan agar Presiden kembali sebagai Presiden Konstitusional. Ultimatum tersebut ditolak oleh Pemerintah. Akhirnya Husein membentuk Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) berikut pembentukan kabinetnya dengan Syafrudin Prawiranegara sebaga Perdana Mentri (15 Februari 1958). Hal tersebut diikuti oleh Sulawesi Utara di bawah pimpinan Letkol D.J. Somba yang membentuk Gerakan Piagam Perjuangan Semerta (Permesta). Pemberontakan ini ditumpas dengaan operasi militer selama beberapa tahun.

Selain gangguan keamanan, kesulitan juga dialami oleh Pemerintah dalam beberapa bidang. Sehingga pada akhir Demokrasi Liberal terasa terjadi kemunduran. Kesulitan-kesulitan tersebut antara lain dalam bidang:

a. Politik
Politik sebagai Panglima merupakan semboyan partai-partai pada umumnya, sehingga berlomba-lombalah para partai politik untuk memperebutkan posisi panglima ini. Lembaga seperti DPR dan Konstituante hasil PEMILU merupakan forum utama politik, sehingga persoalan ekonomi kurang mendapat perhatian.

Pemilihan umum merupakan salah satu program beberapa kabinet, tetapi karena umur kabinet pada umumnya singkat program itu sulit dilakukan. Setelah Peristiwa 17 Oktober 1952, pemerintah berusaha keras untuk melaksanakannya. Dalam suasana liberal, PEMILU diikuti oleh puluha partai, organisasi maupun perorangan. Anggota ABRI pun ikut serta sebagai pemilih.

Pada tanggal 15 Desember 1955 pemilihan dilaksanakan dengan tenang dan tertib. Ada empat partai yang memenangkan Pemilu, yaitu Masyumi, PNI, Nahdatul Ulama, dan PKI.

Namun pada prakteknya, kedua lembaga (DPR dan Konstituante) tidak memberikan hasil seperti yang diharapkan. DPR tetap sebagai tempat perebutan pengaruh dan kursi pemerintahan, sedangkan konstituante setelah lebih dari dua tahun belum juga dapat menghasilkan UUD baru untuk menggantikan UUDS.

Politik Luar Negeri Indonesia semakin mantap setelah diterima sebagai anggota PBB ke-60 (27 Desember 1950). Cara-cara damai yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap Pemerintah Belanda tentang Irian Jaya ( Papua ) tidak memperoleh penyelesaian yang memuaskan, seperti telah tercantum dalam persetujuan KMB, sehingga secara sepihak Pemerintah Indonesia membatalkan perjanjian tersebut dengan UU No. 13 Tahun 1956. Sumbangan positif Indonesia dalam dunia Internasional adalah dikirimkannya tentara Indonesia dalam United Nations Amergency Forces (UNEF) untuk menjaga perdamaian di Timur Tengah. Pasukan ini diberi nama Garuda I dan diberangkatkan Januari 1957.

b. Ekonomi
Untuk menyehatkan perekonomian, dilakukan penyehatan keuangan dengan mengadakan sanering yang dikenal dengan Gunting Syafrudin (19 Maret 1950). Uang Rp. 5,00 ke atas dinyatakan hanya bernilai setengahnya, sedangkan setengahnya lagi merupakan obligasi. Bari tindakan tersebut Pemerintah dapat menarik peredaran uang sebanyak Rp. 1,5 milyar untuk menekan inflasi.

Pemerintah juga mengeluarkan peraturan tentang Bukti Eksport (BE) untuk mengimbangi import. Eksportir yang telah mengeksport kemudian memperoleh BE yang dapat diperjualbelikan. Harga BE meningkat, sehingga pemerintah membatasinya sampai 32,5%. Karena ternyats BE tidak berhasil meningkatkan perekonomian, akhirnya peraturan tersebut dihapuskan (1959).

Pemerintah kemudian membentuk Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang bertugas menyusun rencana pembangunan Nasional untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur (1959). Tetapi peningkatan belum juga terjadi, karena labilnya politik dan inflasi yang mengganas. Pemerintah juga cenderung bersikap konsumtif. Jaminan emas menurun , sehingga rupiah merosot.

c. Sosial
Partai Politik menggalakkan masyarakat dengan membentuk organisasi massa (ormas), khususnya dalam menghadapi Pemilu tahun 1955. Keadaan sosial-ekonomi yang kian merosot menguntungkan partai-partai kiri yang tidak duduk dalam pemerintahan karena dapat menguasai massa. PKI makin berkembang, dalam Pemilu tahun 1955 dapat merupakan salah satu dari empat besar dan kegiatannya ditingkatkan yang mengarah pada perebutan kekuasaan (1965).

d. Budaya
Meskipun banyak kesulitan yang dihadapi, Pemerintah dianggap berhasil dalam bidang budaya ini. Untuk mencukupi tenaga terdidik dari perguruan tinggi, Pemerintah membuka banyak universitas yang disebarkan di daerah.

Prestasi lain adalah dalam bidang olah raga. Dalam perebutan Piala Thomas (Thomas Cup) Indonesia yang baru pertama kali mengikuti kejuaraan ini berhasilmemperoleh piala tersebut (Juni 1958). Selain itu juga Indonesia berhasil menyelenggarakan Konfrensi Asia-Afrika dengan sukses.

Karena wilayah Indonesia berupa kepualauan, maka Pemerintah mengubah peraturan dari pemerintah kolonial Belanda, yaitu Peraturan Wilayah Laut dan Lingkungan Maritim Tahun 1939, yang menyebutkan wilayah teritorial Hindia-Belanda dihitung tiga mil laut diukur dari garis rendah pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan wilayah daratannya. Peraturan ini dinilai sangat merugikan bangsa Indonesia. Karena itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi 13 Desember 1957 yang juga disebut sebagai Deklarasi Juanda tentang Wilayah Perairan Indonesia.

Indonesia juga membuat peraturan tentang landas kontinen, yaitu peraturan tentang batas wilayah perairan yang boleh diambil kekayaannya. Peraturan ini tertuang dalam Pengumuman Pemerintah tentang Landas Kontinen tanggal 17 Februari 1969. Pemerintah Indonesia mengadakan perjanjian dengan negara-negara tetangga tentang batas-batas Landas Kontinen agar kelak tidak terjadi kesalahpahaman.

Sunday, October 21, 2012

Menambah kecepatan SMARTFREN

7 komentar

Seringkali kita merasa kesal saat koneksi Smartfren Connex kita loyo atau lemot saat browsing. Jika benar-benar kesal, tak segan-segan kita menelpon dan mengkritik operatornya. Tapi jangan khawatir, daripada Anda kehilangan pulsa Rp 300 untuk mengkritik cs Smartfren, lebih baik gunakan tips dari kami.
Kali ini kami menyediakan tips ILLEGAL namun AMAN agar koneksi  Smartfren Connex Anda bisa setara Warnet (pengalaman pribadi).
Ok, untuk langkah-langkahnya sangat mudah dan yang terpenting Tidak membahayakan computer, tidak perlu menginstall software apapun, mendaftar, dan yang terpenting tidak memerlukan kehlian apapun. HANYA PERLU SOFWARE PORTABLE BERUKURAN kurang dari 200 KB
Required
-          Koneksi Smartfren Connex dalam mode EVDO 3,1 Mbps (minimal sinyal bar 4) dan bukan dalam mode 1x
Tutorial ini kami coba pada Smartfren Connex CE682 dengan kecepatan 3,1 Mbps Rev. A (kita tahu, kecepatan ini bukan kecepatan murni, alias kurang lebih Cuma 1 Mbps). Namun, dapat kita upgrade ke 3,1 Mbps bahkan 7,2 Mbps lebih secara murni (tergantung traffic DNS) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Download portable software DNSBench disini
  2. Pastikan koneksikan Smartfren Connex Anda dalam mode EVDO.
  3. Buka DNSBench.exe dan tunggu hingga sampai selesai loading check network (±3 detik)
  4. Pilih tab DNS servers
  5. Klik Run Benchmarks
  6. Anda diharuskan menunggu sampai beberapa menit hingga seluruh DNS muncul (tergantung kecepatan akses internet). Dalam uji ini, kami hanya menunggu 4 menit.
Catatan:
Dalam daftar, ada beberapa DNS yang vendornya bertuliskan warna coklat. Ini berarti, DNS tidak dapat digunakan.
DNS dengan grafik merah panjang, berarti Heavy Traffic. Jangan sampai memilihnya. Pilih DNS dengan warna hijau dan birunya panjang dan warna merahnya paling sedikit. Misalnya dalam uji kami, kami mendapati DNS Google Incorporated dengan alamat DNS primer 8.8.4.4 dan DNS sekunder 8.8.8.8 yang paling cocok (kami tekankan lagi, DNS bergantung pada lokasi, waktu, dan ketersediaan di tempat Anda). Untuk memilih DNS, pilih 2 DNS yang memiliki vendor sama (misal Google dengan Google) dan keadaan grafik hampir sama.
Catat alamat IP DNS pilihan Anda tadi.
Langkah berikutnya, jika Anda telah menemukan DNS yang cocok,
  1. Disconnect internet Anda
  2. Buka menu pengaturan dari menu utama Smartfren Connex
  3. Tambah profil internet Anda
Name= smartfren
Dial= #777
Username= smart
Password= smart
Beri tanda cek pada ‘Gunakan DNS’
Isi alamat DNS primer dan sekunder sesuai dengan server pilihan Anda tadi.
Klik ok
Gunakan profil secara default
*setelah uji coba cara ini, kami benar-benar merasa berdosa (menggunakan cara illegal tapi aman), sebab berhasil upgrade speed hingga lebih dari 3,1 Mbps dan bahkan jika trafficnya sedikit, mampu menembus 7,2 Mbps. Jadi tidak perlu beli Smartfren Connex Rev. B yang mahal.

Wednesday, October 10, 2012

belajar passive voice

0 komentar

PRESENT
1. Simple Present Tense
S + IS/AM/ARE + V 3
Contohnya:
  1. I am called by the teacher
  2. Mimy is bitten by a little dog
  3. The house is sold by the owner.
2. Present Continuous Tense
S + AM/IS/ARE + BEING + V 3
Contohnya:
  1. I am being called by the teacher
  2. Mimy is being bitten by a little dog
  3. The house is being sold by the owner.
3. Present Perfect Tense
S + HAVE/HAS + BEEN + V 3
Contohnya:
  1. I have been called by the teacher
  2. Mimy has been bitten by a little dog
  3. The house has been sold by the owner.
4. Present Perfect Continuous Tense
S + HAS/HAVE + BEEN + BEING + V 3
Contohnya:
  1. I have been being called by the teacher
  2. Mimy has been being bitten by a little dog
  3. The house has been being sold by the owner.
PAST
1. Simple Past Tense
S + WAS/WERE + V 3
Contohnya:
  1. We were called by the teacher
  2. Mimy was bitten by a little dog
  3. The house was sold by the owner.
2. Past Continuous Tense
S + WAS/WERE + BEING + V 3
Contohnya:
  1. We were being called by the teacher
  2. Mimy was being bitten by a little dog
  3. The house was being sold by the owner.
3. Past Perfect Tense
S + HAD + BEEN + V 3
Contohnya:
  1. I had been called by the teacher
  2. Mimy had been bitten by a little dog
  3. The house had been sold by the owner.
4. Past Perfect Continuous Tense
S + HAD + BEEN + BEING + V 3
Contohnya:
  1. I had been being called by the teacher
  2. Mimy had been being bitten by a little dog
  3. The house had been being sold by the owner.
FUTURE
1. Simple Future Tense
S + WILL + BE + V 3
Contohnya:
  1. I will be called by the teacher
  2. Mimy will be bitten by a little dog
  3. The house will be sold by the owner.
2. Future Continuous Tense
S + WILL + BE + BEING + V 3
Contohnya:
  1. I will be being called by the teacher
  2. Mimy will be being bitten by a little dog
  3. The house will be being sold by the owner.
3. Future Perfect Tense
S + WILL + HAVE + BEEN + V 3
Contohnya:
  1. I will have been called by the teacher
  2. Mimy will have been bitten by a little dog
  3. The house will have been sold by the owner.
4. Future Perfect Continuous Tense
S + WILL + HAVE + BEEN +BEING + V 3
Contohnya:
  1. I will have been being called by the teacher
  2. Mimy will have been being bitten by a little dog
  3. The house will have been being sold by the owner.
Selamat belajar……
Darmawaninnodderz.blogspot.com

Tuesday, October 9, 2012

Tugas Dan Wewenang Lembaga Negara Setelah Amandemen

8 komentar

Tugas BPK
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 3)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. 3)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang. 3)

TUGAS MPR
Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  berwenang  mengubah  dan  menetapkan Undang­Undang Dasar.
(2)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  melantik  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden.
(3)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  hanya  dapat memberhentikan  Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa  jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Tugas DPR
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 1)
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 1)
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 1)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. 1)
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. 2)

Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 2)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 2)
(3) Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. 2)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. 2)
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. 1)

Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Tugas DPD

Pasal 22D
1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 3)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 3)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 3)

Tugas Presiden
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.1)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 4)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan per-ubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
                                                                      Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.1)
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 1)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. 1)


Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. 4)

KEHAKIMAN

1.      MK
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 3)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. 3)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 3)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. 3)



2.      KY

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 3)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 3)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. 3)



3.      MA

Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 3)
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. 3)
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 3)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. 3)

Darmawaninnodderz.blogspot.com
Credits